SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Jumat, 22 Maret 2013

MUHRIM ( YANG HARAM DI NIKAHI )


SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?
 
Al-Quran tidak menentukan  secara  rinci  tentang  siapa  yang dikawini,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  selera masing-masing:
 
    Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari
    wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)
 
Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan, 
 
    Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau
    keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.
    Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau
    tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu
    Hurairah).
 
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa
 
    Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini
    melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
    musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas
    dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
    1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).
 
Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,
 
    Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
    keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita
    yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk
    laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah
    untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).
 
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seorang laki-laki.
 
    Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,
    anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
    perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
    saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
    perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
    anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
    perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara
    perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
    anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri
    yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
    dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
    tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga
    bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
    menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
    bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
    lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
    Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita
    yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).
 
Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang  disebut di  atas--  juga  diharamkan?  Di  sini berbagai jawaban dapat dikemukakan.
 
Ada yang menegaskan bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat, dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga  yang  meninjau  dari  segi  keharusan  menjaga  hubungan kekerabatan   agar   tidak   menimbulkan   perselisihan   atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar  suami  istri. Ada  lagi  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yang kesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan  perkawõnan  antara  kerabat  sebagai  upaya Al-Quran  memperluas  hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.

Tidak ada komentar: