SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Kamis, 28 Februari 2013

TATA TERTIB SISWA


TATA TERTIB SISWA

  1. Berpakaian seragam sesuai aturan yang berlaku saat mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah
  2. Tidak dibenarkan bagi peserta didik pria memelihara rambut panjang
  3. Kehadiran peserta didik di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai (07.00), kecuali petugas piket hadir 20 menit sebelum pelajaran dimulai.
  4. Apabila peserta didik datang terlambat, peserta didik wajib melapor kepada Guru piket.
  5. Bila peserta didik tidak dapat hadir di sekolah, harus memberi kabar dengan mengirim surat keterangan yang syah, yaitu :
a.       Surat keterangan orang tua / wali
b.      Surat keterangan Dokter, bila sakit lebih dari 2 hari
  1. Bila peserta didik karena sesuatu dan lain hal harus meninggalkan jam pelajaran, maka ia harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah dengan melalui guru piket.
  2. Peserta didik tidak dibenarkan menerima tamu tanpa izin Guru piket.
  3. Peserta didik dilarang membawa senjata api, senjata tajam, HP.
  4. Peserta didik dilarang merokok di sekolah, dirumah, di masyarakat, atau dimanapun dalam situasi apapun dan kondisi apapun.
  5. Peserta didik dilarang mengkonsumsi Miras dan Narkoba.
  6. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, gambar, film, dan media lainnya yang bertentangan dengan asusila, nilai budaya Nasional, moral Pancasila dan Agama.
  7. Peserta didik dilarang berkelahi.
  8. Peserta didik dilarang melakukan tindakan kriminal
  9. Peserta didik dilarang memakai aksesoris yang berlebihan (baik peserta didik putra/putri)
  10. Peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera.
  11. Peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh Kegiatan Ekstrakulikuler
  12. Siswa yang tidak hadir selama 3 hari dalam 1 minggu tanpa keterangan, ada pemanggilan orang tua / wali.
  13. Kepada peserta didik yang melanggar ketentuan diatas diberikan sanksi berupa :
a.       Teguran Lisan
b.      Teguran Tertulis
c.       Skorsing
d.      Dikeluarkan
  1. Segala sesuatu yang belum atau diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.