TATA TERTIB SISWA
- Berpakaian seragam sesuai aturan yang berlaku saat mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah
- Tidak dibenarkan bagi peserta didik pria memelihara rambut panjang
- Kehadiran peserta didik di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai (07.00), kecuali petugas piket hadir 20 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Apabila peserta didik datang terlambat, peserta didik wajib melapor kepada Guru piket.
- Bila peserta didik tidak dapat hadir di sekolah, harus memberi kabar dengan mengirim surat keterangan yang syah, yaitu :
a.
Surat
keterangan orang tua / wali
b.
Surat keterangan
Dokter, bila sakit lebih dari 2 hari
- Bila peserta didik karena sesuatu dan lain hal harus meninggalkan jam pelajaran, maka ia harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah dengan melalui guru piket.
- Peserta didik tidak dibenarkan menerima tamu tanpa izin Guru piket.
- Peserta didik dilarang membawa senjata api, senjata tajam, HP.
- Peserta didik dilarang merokok di sekolah, dirumah, di masyarakat, atau dimanapun dalam situasi apapun dan kondisi apapun.
- Peserta didik dilarang mengkonsumsi Miras dan Narkoba.
- Peserta didik dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, gambar, film, dan media lainnya yang bertentangan dengan asusila, nilai budaya Nasional, moral Pancasila dan Agama.
- Peserta didik dilarang berkelahi.
- Peserta didik dilarang melakukan tindakan kriminal
- Peserta didik dilarang memakai aksesoris yang berlebihan (baik peserta didik putra/putri)
- Peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera.
- Peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh Kegiatan Ekstrakulikuler
- Siswa yang tidak hadir selama 3 hari dalam 1 minggu tanpa keterangan, ada pemanggilan orang tua / wali.
- Kepada peserta didik yang melanggar ketentuan diatas diberikan sanksi berupa :
a.
Teguran Lisan
b.
Teguran
Tertulis
c.
Skorsing
d.
Dikeluarkan
- Segala sesuatu yang belum atau diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.