HAJI
DAN UMROH
A.HAJI
1. PENGERTIAN
HAJI
Pergi haji adalah berkunjung ketanah suci
untuk melakukan ibadah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan
2. RUKUN HAJI
Rukun haji ada enam
yaitu :
1) Ihram
Ihram adalah
berniat mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak
berjahit,terdiri dari dua helai kain, sehelai untuk menutup badan bagian atas
dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian
bawah bagi laki-laki. Adapun
pakain ihram untuk wanita adalah kain
yang berjahit menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah-sunah
ihram
-
Memotong
kuku,kumis,rambut ketiak,rambut kemaluan dan mandi
-
Shalat sunat
ihram dua rakaat
-
Membaca
talbiyah,sholawat dan istighfar sesudah ihram dimulai
Ibadah ini dimulai
ketika telah sampai di Miqot ( batas-batas yang telah ditentukan ).
Miqot terbagi
kedalam dua bagian :
Ø
Miqot Makani
Miqot
Makani adalah dari tempat mana ibadah haji mulai dilaksanakan.Miqot Makani
adalah
§
Zulhulaifah,atau
Bir-Ali bagi orang yang berangkat dari arah Madinah
§
Al-Zuhfah
atau Rabig bagi orang yang datang dari arah Suriah,Mesir,dan wilayah Magrib
§
Yalamlam (
sebuah bukit ) orang yang datang dari arah Yaman atau yang searah dengannya ( sebelah selatan
Mekkah )
§
Qarnul
Manazil orang yang datang dari arah Nejd ( sebelah Timur Mekkah )
§
Zatu Irqin
orang yang datang dari arah Irak atau yang searah dengannya
§
Sedangkan
bagi orang yang bermukim di Mekkah niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekkah
Ø
Miqot Zamani
Miqot
Zamani adalah kapan pelaksanaan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama bersumber dari hadis Nabi SAW,miqot zamani
jatuh pada bulan Syawal,Dzulqo’dah,dan Dzul hijjah sampai terbit fajar tanggal
10 Dzul Hijjah saja.Maksudnya hanya pada bulan itu ibadah haji dapat dilakukan
2) Wukuf di A’rafah
Adalah berhenti
dipadang A’rafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah,waktunya dimulai sejak matahari
tergelincir sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzul Hijah. Ketika wukuf ada
beberapa hal yang dilakukan :
-
Shalat jama
takdim dan qosor Dzuhur dan Asar
-
Membaca
Al-Qur’an,berdzikir,berdo’a
-
Shalat jama
takdim dan qasar Maghrib dan isya
3) Thawaf Ifadhoh
Adalah mengelilingi
ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.Thawaf dimulai dari yang sejajar dengan hajar
aswad dan ka’bahselalu ada disebelah kirinya.
Syarat-syarat
Thawaf
-
Suci dari
hadas besar,kecil dan najis
-
Menutup aurat
-
Melakukan
tujuh kali putaran berturut-turut
-
Mulai dan
mengakhiri thawaf ditempat yang sejajar denganhajar aswad
Macam-macam
Tawaf ada lima
-
Thawaf Qudum
Yaitu
Thawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekkah
-
Thawaf
Ifadhah
Yaitu
Thawaf yang menjadi rukun haji, apabila
ditinggalkan maka hajinya tidak sah
-
Thawaf Sunnah
Yaitu
Thawaf yang dilaksanakan semata-mata hanya
mencari ridlo Allah SWT dan dapat dilakukan kapan saja
-
Thawaf Nadzar
Yaitu
Thawaf yang dilakukan untuk memenuhi
nadzarnya
-
Thawaf Wada’
Yaitu
Thawaf yang dilakukan setelah selesai melakukan pekerjaan haji dan akan
meninggalkan kota Mekkah untuk kembali kekampung halaman
4) Sa’i
Sa’i
adalah lari – lari kecil atau jalan cepat antara bukit sofa dan marwah
Syarat melakukan
Sa’i
¨
Memulai dari
bukit shofa dan berakhir dibukit Marwah
¨
Dilakukan
sebanyak tujuh kali
¨
Melakukan
sa’i setelah Thawaf Qudum
5) Tahallul ( Mencukur Rambut )
Adalah
berlepas diri dari Ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan ibadah
haji. Tahallul awal dilakukan setelah selesai melontar Jumrah Aqobah dengan
cara mencukur / menggunting rambut sedikitnya tiga helai rambut
6) Tertib
Artinya melakukan
rukun haji secara berturutan
3. WAJIB HAJI
Wajib – wajib haji
ada tujuh macam yaitu :
1) Ihram dari Miqot
2) Bermalam ( Mabit ) di Muzdalifah pada malam hari
raya haji,sesudah dari padang arfah
3) Melempar Jumrotul Aqobah
4) Melempar tiga jumroh,yaitu : Jumrotul
aqobah,Jumrotul Ula,Jumrotul Wustho
setiap hari pada tanggal 11,12,dan 13 bulan haji dan dilakukan setelah
matahari tergelincir.Masing-masing dilemparkan sebanyak tujuh kali dengan batu
kerikil
5) Bermalam dimina
6) Thawaf Wada
7) Menjauhkan diri dari yang dilarang atau perbuatan
yang diharamkan dalam ihram dan umrah antara lain :
-
Dilarang
memakai pakaian yang berjahit bagi pria
-
Menutup
kepala bagi pria dan muka bagi wanita
-
Memotong kuku
-
Membunuh
hewan buruan
-
Memakai
wangi-wangian
-
Bersetubuh
-
Mengakadkan
nikah ( kawin atau mengawinkan )
-
Memotong
rambut atau bulu badan yang lainnya
4. MACAM – MACAM
HAJI
Ditinjau dari
pelaksanaanya ibadah haji ada tiga macam :
1. Haji Ifrod
Yaitu membedakan
haji dan umroh,ibadah haji dan umroh dikerjakan sendiri-sendiri.Pelaksanaanya
ibadah haji dilaksanakan terlebih dahulu,setelah selesai baru melaksanakan
umroh
Cara pelaksanaan
haji ifrod adalah :
a. Ihrom dari miqot untuk haji
b. Ihrom lagi dari miqot untuk umroh serta
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umroh,setelah selesai mengerjakan
rangkaian ibadah haji dan dilaksanakn pada bulan haji
2. Haji Tamattu
Adalah melakukan
umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai baru
melaksanakan haji.Cara pelaksanaanya adalah :
a. Melakukan ihrom dari miqot untuk umroh pada bulan
haji
b. Melaksanakan ibadah haji setelah selesai
melaksanakan rangkaian ibadah umroh. Orang yang melaksanakan haji tamattu wajib
membayar hadyu / dam ( denda ) dengan menyembelih seekor kambing.Jika tidak
mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari,tiga hari selama masih ditanah
suci dan tujuh hari setelah pulang ketanah airnya
3. Haji qiron
Yaitu melaksanakan
ibadah haji dan umroh secara bersamaan.Cara pelaksanaanya :
a. Ihrom dari miqot untuk haji dan umroh sekaligus
b. Melakukan semua pekerjaan haji.Dengan cara ini
berarti seluruh pekerjaan umrohnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.dasar
pelaksanaan haji qiron adalah firman Allah SWT
QS. Al-Baqoroh : 196
Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah (QS. Al-Baqoroh : 196)
Orang yang
melaksanakan haji qiron wajib membayar hadyu / dam ( denda ) dengan menyembelih
seekor kambing.Jika tidak mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari,tiga
hari selama masih ditanah suci dan tujuh hari setelah pulang ketanah airnya
5.SUNAH-SUNAH
HAJI
Sunah – sunah haji
adalah :
a) Membaca talbiyah selama dalam ihrom sampai
melempar jumroh aqobah pada hari raya.Adapun bacaan talbiyah adalah :
b) Berdo’a setelah membaca talbiyah
c) Berdzikir sewaktu wukuf
d) Sholat dua rakaat setelah thowaf
e) Masuk keka’bah ( Baitullah )
6. LARANGAN
–LARANGAN DALAM IBADAH HAJI
Larangan dalam
melaksanakan ibadah haji adalah :
1)
Melakukan
hubungan seksual (Jima ) atau apa saja yang mengantarkan pada perbuatan
hubungan seksual
2)
Melakukan
maksiat
3)
Bertengkar
dengan orang lain
4)
Memakai
pakaian yang berjahit bagi laki-laki
5)
Mempergunakan wewangian
6)
Memakai khuff
( kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki )
7)
Melakukan
akad nikah atau menikah
8)
Memotong kuku
9)
Mencukur atau
memotong rambut
10) Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau
harum
11) Membunuh binatang buruan
12) Memakan daging hewan buruan
B. UMROH
1.
PENGERTIAN
UMROH
Umroh artinya
berkunjung atau menziarahi.Setiap orang yang melaksanakan ibadah haji wajib
melaksanakan umroh,yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umroh
ini berdasarkan firman Allah SWT QS.
Al-Baqoroh : 196
Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah (QS. Al-Baqoroh : 196)
2. HUKUM UMROH
Para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum umroh.Menurut
Imam Ahmad dan Syafi’i hukumnya wajib,sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi
dan Imam Maliki hukumnya sunat muakad..
3. PELAKSANAAN
UMROH
a. Tatacara
pelaksanaan umroh adalah :
Ø
Mandi
Ø
Berwudlu
Ø
Memakai
pakain ihrom dari miqot
Ø
Shalat sunat
ihrom 2 rakaat
Ø
Niat umroh
dengan membaca “ Labbaika Allahuma ‘Umrotan “
Ø
Membaca
talbiyah dan do’a
Ø
Memasuki
masjidil harm
Ø
Thawaf
Ø
Sa’i antara
shafa dan marwah
Ø
Tahallul
b. Syarat,rukun dan
Wajib umroh
Syarat melakukan
ibadah umroh adalah sama dengan melakukan ibadah haji yaitu mampu atau
mempunyai bekal yang cukup untuk pergi umroh
Adapun rukun umroh
adalah :
¨
Ihrom
¨
Thawaf
¨
Sai’
¨
Tahallul
¨
Tertib
Wajib Umroh hanya satu yaitu melalui ihrom dari
miqot.Adapun hal – hal yang dilaranag dalam melaksanakanibadah umroh adalah
sama dengan halnya ketika melaksanakan
ibadah haji, yaitu :
1) Melakukan hubungan seksual (Jima ) atau apa saja
yang mengantarkan pada perbuatan hubungan seksual
2) Melakukan maksiat
3) Bertengkar dengan orang lain
4) Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
5) Mempergunakan
wewangian
6) Memakai khuff ( kaos kaki atau sepatu yang
menutupi mata kaki )
7) Melakukan akad nikah atau menikah
8) Memotong kuku
9) Mencukur atau memotong rambut
10) Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau
harum
11) Membunuh binatang buruan
12) Memakan daging hewan buruan