SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Sabtu, 23 Maret 2013

NIKAH BEDA AGAMA


PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA
 
Al-Quran juga secara tegas melarang  perkawinan  dengan  orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):
 
    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik
    sebelum mereka beriman.
 
Larangan  serupa  juga  ditujukan  kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam  perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
 
    Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
    (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman
    (QS A1-Baqarah [2]: 221).
 
Menurut  sementara  ulama  walaupun  ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita  Ahl  Al-Kitab  (penganut agama  Yahudi  dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yang menyatakan,
 
    Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)
    wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang
    beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara
    orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS
    Al-Ma-idah [5]: 5).
 
Tetapi izin tersebut telah digugurkan  oleh  surat  Al-Baqarah ayat  221  di  atas.  Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:
 
    "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan
    kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya
    adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."
 
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas  sahabat  Nabi  dan ulama.   Mereka   tetap   berpegang   kepada  teks  ayat  yang membolehkan  perkawinan  semacam  itu,  dan  menyatakan  bahwa walaupun  aqidah  Ketuhanan  ajaran  Yahudi  dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah  Islam,  tetapi  Al-Quran  tidak menamai  mereka  yang  menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagai orang-orang musyrik.  Firman  Allah  dalam  surat  A1-Bayyinah (98): 1 dijadikan salah satu alasannya.
 
    Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan
    Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan
    meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka
    bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).
 
Ayat  ini  menjadikan  orang  kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan  Al-Musyrikin.  Perbedaan  ini dipahami  dari  kata  "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung  makna  "menghimpun dua hal yang berbeda."
 
Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl  Al-Kitab--  diisyaratkan  oleh  Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang  bolehnya  perkawinan  pria Muslim  dengan  wanita  Ahl  Al-Kitab,  dan  sedikit pun tidak menyinggung  sebaliknya.   Sehingga,   seandainya   pernikahan semacam   itu   dibolehkan,  maka  pasti  ayat  tersebut  akan menegaskannya.
 
Larangan perkawinan  antar  pemeluk  agama  yang  berbeda  itu agaknya  dilatarbelakangi  oleh  harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru  akan  langgeng  dan  tenteram jika  terdapat  kesesuaian  pandangan  hidup  antar  suami dan istri, karena jangankan  perbedaan  agama,  perbedaan  budaya, atau  bahkan  perbedaan  tingkat  pendidikan  antara suami dan istri pun tidak  jarang  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan.
Memang  ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Utul-Kitab  (Ahl  Al-Kitab),  tetapi  kebolehan  itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah  Nabi  Allah  pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam--  dapat mentoleransi  dan  mempersilakan  Ahl  Al-Kitab  menganut  dan
melaksanakan syariat agamanya,
 
    Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun
    [109]: 6).
 
Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak  mengakui  Muhammad Saw. sebagai nabi.
 
Di  sisi  lain  harus  pula  dicatat  bahwa  para  ulama  yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl  Al-Kitab,  juga berbeda  pendapat  tentang  makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen,  namun yang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi  ayat  tersebut  sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di sini  berarti  wanita-wanita  terhormat  yang  selalu  menjaga kesuciannya,  dan  yang  sangat  menghormati  dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari  penggunaan  kata utuw   yang   selalu   digunakan  Al-Quran  untuk  menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat.  [1]  Itu  sebabnya  ayat tersebut  tidak  menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristen.
 
Pada  akhirnya  betapapun berbeda pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl  Al-Kitab, namun  seperti  tulis  Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]
 
    Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan
    kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami
    memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,
    serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap
    keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami
    Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang
    disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya
    dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini
    non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu
    membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga
    terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya
    terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik
    yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat
    lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam
    secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari
    dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan
    beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak
    kurang sebaik istri.
 
Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan  bahwa  kalau  apa  yang dilukiskan   di  atas  tidak  terpenuhi  --sebagaimana  sering terjadi pada  masa  kini--  maka  ulama  sepakat  untuk  tidak membenarkan  perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.
 
 Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslim karena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pula sebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  ia atau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.