SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Minggu, 10 Maret 2013

BINATANG HALAL DAN HARAM


BINTANG HALAL DAN HARAM

A.    BINATANG YANG HALAL DIMAKAN
1.      Binatang Darat Yang Halal Dimakan
Jenis-jenis binatang darat yang halal dimakan terdiri dari beberapa macam, yaitu :
·         Binatang ternak, yaitu : Unta,kambing,biri-biri,kerbau,sapi dan lain-lain binatang yang semacam itu. Firman Allah :
اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الاَنْعَامِ اِلاَّ مَايُتْلَى عَليْكُمْ
Artinya : “ Dihalalkan bagimu binatang ternak,kecuali yang telah dibacakan ( dinyatakan ) haram kepadamu.” ( Q.S. Al-Maidah : 1 )
·         Kuda halal untuk dimakan,sementara keledai haram.
·         Kelinci
·         Belalang dari jenis serangga.
·         Semua binatang yang baik dan melezatkan menurut penilaian syara’ dan tidak menjijikan, Firman Allah :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَائِثِ
Artinya : “ Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala yang buruk-buruk .” ( Q.S. Al-A’araf : 157 )

2. Binatang Air Yang Hala Dimakan.
Binatang air adalah binatang yang hidupnya hanya di air dan tidak dapat hidup di darat. Binatang yang hidupnya di air semuanya halal sekalipun telah mati. Firman Allah :
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدَ اْلبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًالَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya : “ Dihalalkan bagimu menangkap buruan ( binatang laut ) dan memakannya,akan jadi kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” ( Q.S. Al-Maidah:96)

Binatang yang hidupnya hanya di air  saja,tidak perlu disembelih,sebab bangkainya pun halal.

B.     BINATANG YANG HARAM DIMAKAN
Binatang yang haram dimakan dapat dikelompokan menjadi tujuh kelompok yaitu :
1.      Binatang yang telah jelas haramnya di Nash dalam Al-Qur’an. Firman Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اْلمَيِّتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْزِ وَمَااُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَاْلمُنْخَنِقَةُ وَاْلمَوْقُوْذَةُ وَاْلمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَانْ تَسْتَقْسِمُوا بِاْلاَزْلاَمِ
Artinya : ‘ Diharamkan atas kamu memakan bangkai,darah,daging babi,dan apa – apa yang disembelih karena yang lain dari Allah,dan yang mati dicekik,mati jatuh dari atas,yang mati ditanduk,yang mati ditolak binatang buas,kecuali barang yang sempat kamu sembelih,dan diharamkan bagi yang disembelih untuk berhala.”   ( Q.S. Al-Maidah : 3 )
2. Binatang yang haram karena disuruh untuk dibunuh, seperti                      tikus,kalajengking,burung elang,anjing liar dan kadal.
3.   Binatang yang dilarang dibunuh,seperti : lebah,semut,burung hud-hud,burung suradi dan sebagainya.
4.  Semua binatang yang bertaring kuat seperti; Gajah,Harimau,Kucing dan   sebagainya.
5.       Semua burung yang berkuku tajam dan menyambar.
6.       Binatang yang keji dan menjijikan seperti; kutu,ulat dan sebagainya.
7.   Binatang yang hidup di dua tempat,didarat dan di air ( Ampibi ) Seperti       Katak,Buaya dan lain-lain.