BINTANG
HALAL DAN HARAM
A. BINATANG YANG HALAL DIMAKAN
1. Binatang Darat Yang Halal Dimakan
Jenis-jenis
binatang darat yang halal dimakan terdiri dari beberapa macam, yaitu :
·
Binatang
ternak, yaitu : Unta,kambing,biri-biri,kerbau,sapi dan lain-lain binatang yang
semacam itu. Firman Allah :
اُحِلَّتْ
لَكُمْ بَهِيْمَةُ الاَنْعَامِ اِلاَّ مَايُتْلَى عَليْكُمْ
Artinya : “
Dihalalkan bagimu binatang ternak,kecuali yang telah dibacakan ( dinyatakan )
haram kepadamu.” ( Q.S. Al-Maidah : 1 )
·
Kuda halal
untuk dimakan,sementara keledai haram.
·
Kelinci
·
Belalang dari
jenis serangga.
·
Semua
binatang yang baik dan melezatkan menurut penilaian syara’ dan tidak
menjijikan, Firman Allah :
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَائِثِ
Artinya : “ Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala
yang buruk-buruk .” ( Q.S. Al-A’araf : 157 )
2. Binatang Air
Yang Hala Dimakan.
Binatang
air adalah binatang yang hidupnya hanya di air dan tidak dapat hidup di darat.
Binatang yang hidupnya di air semuanya halal sekalipun telah mati. Firman Allah
:
اُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدَ اْلبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًالَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya : “
Dihalalkan bagimu menangkap buruan ( binatang laut ) dan memakannya,akan jadi
kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” ( Q.S.
Al-Maidah:96)
Binatang yang
hidupnya hanya di air saja,tidak perlu
disembelih,sebab bangkainya pun halal.
B. BINATANG YANG HARAM DIMAKAN
Binatang
yang haram dimakan dapat dikelompokan menjadi tujuh kelompok yaitu :
1. Binatang yang telah jelas haramnya di Nash dalam
Al-Qur’an. Firman Allah :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ اْلمَيِّتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْزِ وَمَااُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ وَاْلمُنْخَنِقَةُ وَاْلمَوْقُوْذَةُ وَاْلمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَانْ تَسْتَقْسِمُوا بِاْلاَزْلاَمِ
Artinya : ‘
Diharamkan atas kamu memakan bangkai,darah,daging babi,dan apa – apa yang
disembelih karena yang lain dari Allah,dan yang mati dicekik,mati jatuh dari
atas,yang mati ditanduk,yang mati ditolak binatang buas,kecuali barang yang
sempat kamu sembelih,dan diharamkan bagi yang disembelih untuk berhala.” ( Q.S.
Al-Maidah : 3 )
2. Binatang
yang haram karena disuruh untuk dibunuh, seperti tikus,kalajengking,burung elang,anjing
liar dan kadal.
3. Binatang yang dilarang dibunuh,seperti :
lebah,semut,burung hud-hud,burung suradi dan sebagainya.
4. Semua binatang
yang bertaring kuat seperti; Gajah,Harimau,Kucing dan sebagainya.
5. Semua burung yang berkuku tajam dan
menyambar.
6. Binatang yang keji dan menjijikan
seperti; kutu,ulat dan sebagainya.
7. Binatang yang
hidup di dua tempat,didarat dan di air ( Ampibi ) Seperti Katak,Buaya dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar