Peraturan
Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, Bab I pasal 1 menyebutkan: “ Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”
Berpijak pada pasal 1
PP RI Nomor 74 tersebut diatas dapat diuraiakan bahwa tugas guru adalah sebagai
berikut :