Peraturan
Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, Bab I pasal 1 menyebutkan: “ Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”
Berpijak pada pasal 1
PP RI Nomor 74 tersebut diatas dapat diuraiakan bahwa tugas guru adalah sebagai
berikut :
a. Guru Sebagai
Pendidik
Mendidik bukan hanya mentransfer ilmu kepada anak didik namun
juga memberi dorongan, memberi pujian, memberi contoh, membiasakan, dan
lain-lain yang diperkirakan menghasilkan pengaruh positif bagi pendewasaan
anak. Berkaitan dengan tanggung jawabnya tersebut guru harus mengetahui dan
memahmi nilai, norma moral dan soail serta berusaha berperilaku dan berbuat
sesuai dengan niali dan norma tersebut. Guru juga
harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di
sekolah dan dalam kehidupan masyarakat.
b. Guru Sebagai Pengajar
Sebagai pengajar tugas utamanya adalah
melaksanakan pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran kepada anak didiknya.
Guru sebagai pengajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran. Guru
dapat dinilai baik atau buruk dapat dilihat dari penguasaan materi
pelajaran karena didalam proses pembelajaran guru adalah sumber belajar
bagi anak didik. Sebagai sumber belajar sebaiknya guru
memiliki bahan referensi yang baik dan banyak,
mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa, dan mampu
melakukan pemetaan materi pelajaran.
c. Guru Sebagai
Pembimbing dan Pengarah
Guru dapat diibaratkan
sebagai pembimbing perjalanan yang
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran
perjalanan itu. Dalam hal ini istilah perjalanan tidak hanya menyangkut
fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan
spiritual yang lebih mendalam dan kompleks. Sebagai pembimbing guru harus
merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan
yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai
kelancarannya sesuai dengankebutuhan dan kemampuan peserta didik.
d. Guru sebagai pelatih
Proses
pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik
intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai
pelatih, karena tanpa latihan pesert didik tidak akan mampu menunjukkan
penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan
yang dikembangkan sesuai dengan materi standar. Oleh karena itu, guru harus
berperan sebagai pelatih, yang bertugas
melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi
masing – masing. Pelatihan yang dilakukan harus juga memperhatikan perbedaan
individual peserta didik dan lingkungan.
e. Guru Sebagai Evaluator
Penilaian atau evalusi merupakan aspek
pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan
hubungan, sertavariabel lain yang mempunyai arti
apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan
dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena
penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk
menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. Sebagai suatu
proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang
sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus
dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu
persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu
memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes
maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik,
prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari
berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
Evaluasi artinya penilaian
terhadap tingkat keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
dalam sebuah program. Dengan evaluasi, guru dapat mengetahui tingkat kemajuan, perubahan tingkah laku siswa (baik secara kuantitatif maupun
kualitatif) sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya
selaku pembimbing dan pembantu dalam kegiatan belajar. Pelaksanaan evaluasi
harus bersifat kontinyu setiap selesai
pembelajaran, sehingga guru dapat memperbaiki sistem pembelajaran.
Terhadap siswa yang
belum berhasil, seorang guru bertanggung jawab untuk membantu. Dalam hal inilah
pengajaran remedial merupakan salah satu upaya yang dapat dilaksanakan oleh
seorang guru dalam memberikan peluang yang besar bagi setiap siswa untuk dapat
mencapai prestasi belajar secara optimal
sumber :
Undang-undang RI No 20
Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: tnp, 2003
Peraturan Pemerintah
RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
E.
Mulyasa, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Rosdakarya, 2006)
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2004),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar