SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Sabtu, 30 Maret 2013

LAGU QOSIDAH "IBU"

Ibu...................
Ibu kaulah wanita yang mulia
Derajatmu tiga tingkat dibanding ayah

Ibu kaulah wanita yang mulia
Derajatmu tiga tingkat dibanding ayah

Kau mengandung melahirkan menyusui mengasuh dan merawat
Lalu membesarkan putra-putrimu Ibu

Ibu kaulah wanita yang mulia
Derajatmu tiga tingkat dibanding ayah

Lautan kasih sayang
Pada setiap insan
Mataharinya alam
Sebagai perumpamaan
Dunia isinya belumlah sepadan
Sebagai balasan ibumu melahirkan

Doanya terkabulkan keramat di dunia
Kutuknya kenyataan jangan coba durhaka
Syurganya Tuhanmu dibawah kakinya
Ridhanya Ibumu ridha Tuhan jua
Wahai jangan jadi anak durhaka

Ibu kaulah wanita yang mulia
Derajatmu tiga tingkat dibanding ayah

Lautan kasih sayang
Pada setiap insan
Mataharinya alam
Sebagai perumpamaan
Dunia isinya belumlah sepadan
Sebagai balasan ibumu melahirkan

Doanya terkabulkan keramat di dunia
Kutuknya kenyataan jangan coba durhaka
Syurganya Tuhanmu dibawah kakinya
Ridhanya Ibumu ridha Tuhan jua
Marilah berbakti pada Ibunda

Ibu kaulah wanita yang mulia
Derajatmu tiga tingkat dibanding ayah

Sabtu, 23 Maret 2013

NIKAH BEDA AGAMA


PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA
 
Al-Quran juga secara tegas melarang  perkawinan  dengan  orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):
 
    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik
    sebelum mereka beriman.
 
Larangan  serupa  juga  ditujukan  kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam  perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
 
    Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
    (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman
    (QS A1-Baqarah [2]: 221).
 
Menurut  sementara  ulama  walaupun  ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita  Ahl  Al-Kitab  (penganut agama  Yahudi  dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yang menyatakan,
 
    Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)
    wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang
    beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara
    orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS
    Al-Ma-idah [5]: 5).
 
Tetapi izin tersebut telah digugurkan  oleh  surat  Al-Baqarah ayat  221  di  atas.  Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:
 
    "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan
    kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya
    adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."
 
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas  sahabat  Nabi  dan ulama.   Mereka   tetap   berpegang   kepada  teks  ayat  yang membolehkan  perkawinan  semacam  itu,  dan  menyatakan  bahwa walaupun  aqidah  Ketuhanan  ajaran  Yahudi  dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah  Islam,  tetapi  Al-Quran  tidak menamai  mereka  yang  menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagai orang-orang musyrik.  Firman  Allah  dalam  surat  A1-Bayyinah (98): 1 dijadikan salah satu alasannya.
 
    Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan
    Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan
    meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka
    bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).
 
Ayat  ini  menjadikan  orang  kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan  Al-Musyrikin.  Perbedaan  ini dipahami  dari  kata  "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung  makna  "menghimpun dua hal yang berbeda."
 
Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl  Al-Kitab--  diisyaratkan  oleh  Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang  bolehnya  perkawinan  pria Muslim  dengan  wanita  Ahl  Al-Kitab,  dan  sedikit pun tidak menyinggung  sebaliknya.   Sehingga,   seandainya   pernikahan semacam   itu   dibolehkan,  maka  pasti  ayat  tersebut  akan menegaskannya.
 
Larangan perkawinan  antar  pemeluk  agama  yang  berbeda  itu agaknya  dilatarbelakangi  oleh  harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru  akan  langgeng  dan  tenteram jika  terdapat  kesesuaian  pandangan  hidup  antar  suami dan istri, karena jangankan  perbedaan  agama,  perbedaan  budaya, atau  bahkan  perbedaan  tingkat  pendidikan  antara suami dan istri pun tidak  jarang  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan.
Memang  ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Utul-Kitab  (Ahl  Al-Kitab),  tetapi  kebolehan  itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah  Nabi  Allah  pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam--  dapat mentoleransi  dan  mempersilakan  Ahl  Al-Kitab  menganut  dan
melaksanakan syariat agamanya,
 
    Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun
    [109]: 6).
 
Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak  mengakui  Muhammad Saw. sebagai nabi.
 
Di  sisi  lain  harus  pula  dicatat  bahwa  para  ulama  yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl  Al-Kitab,  juga berbeda  pendapat  tentang  makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen,  namun yang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi  ayat  tersebut  sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di sini  berarti  wanita-wanita  terhormat  yang  selalu  menjaga kesuciannya,  dan  yang  sangat  menghormati  dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari  penggunaan  kata utuw   yang   selalu   digunakan  Al-Quran  untuk  menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat.  [1]  Itu  sebabnya  ayat tersebut  tidak  menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristen.
 
Pada  akhirnya  betapapun berbeda pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl  Al-Kitab, namun  seperti  tulis  Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]
 
    Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan
    kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami
    memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,
    serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap
    keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami
    Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang
    disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya
    dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini
    non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu
    membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga
    terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya
    terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik
    yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat
    lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam
    secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari
    dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan
    beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak
    kurang sebaik istri.
 
Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan  bahwa  kalau  apa  yang dilukiskan   di  atas  tidak  terpenuhi  --sebagaimana  sering terjadi pada  masa  kini--  maka  ulama  sepakat  untuk  tidak membenarkan  perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.
 
 Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslim karena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pula sebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  ia atau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Jumat, 22 Maret 2013

MUHRIM ( YANG HARAM DI NIKAHI )


SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?
 
Al-Quran tidak menentukan  secara  rinci  tentang  siapa  yang dikawini,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  selera masing-masing:
 
    Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari
    wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)
 
Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan, 
 
    Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau
    keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.
    Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau
    tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu
    Hurairah).
 
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa
 
    Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini
    melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
    musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas
    dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
    1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).
 
Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,
 
    Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
    keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita
    yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk
    laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah
    untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).
 
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seorang laki-laki.
 
    Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,
    anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
    perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
    saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
    perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
    anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
    perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara
    perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
    anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri
    yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
    dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
    tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga
    bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
    menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
    bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
    lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
    Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita
    yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).
 
Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang  disebut di  atas--  juga  diharamkan?  Di  sini berbagai jawaban dapat dikemukakan.
 
Ada yang menegaskan bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat, dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga  yang  meninjau  dari  segi  keharusan  menjaga  hubungan kekerabatan   agar   tidak   menimbulkan   perselisihan   atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar  suami  istri. Ada  lagi  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yang kesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan  perkawõnan  antara  kerabat  sebagai  upaya Al-Quran  memperluas  hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.

Senin, 18 Maret 2013

PENGERTIAN KALAM


الكلامُ : هو اللفظُ المُرَكَّبُ المُفيدُ بالوَضْع،
وأقسامُه ثلاثة: اِسمٌ ، وفعلٌ، وحَرفٌ جاءَ لمَعنى
فالاسم يُعرَفُ بالخَفضِ، والتنوينِ ،ودخولِ الألف واللام، وحروفِ الخَفضِ وهي: مِن، واِلى ،وعَن، وعلى، وفِي ، ورُبَّ، والباءُ، والكافُ، واللامُ، وحروفِ القَسَم وهي:الواو، والباء، والتاء.
والفعلُ يُعرَفُ بقد، والسِّين، وسَوف،وتاء التأنيث الساكنة.
والحرفُ ما لا يَصلُحُ معه دليلُ الاسم ولا دليل الفعل.


PENGERTIAN KALAM / KALIMAT SEMPURNA

Artinya: Kalam[1] adalah susunan kata yang sempurna menurut standar bahasa Arab.

Kalam terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu isim (kata benda), fi'il (kata kerja) dan huruf yang bermakna.

Isim (kata benda) dapat diketahui dengan (a) jer, (b) tanwin, (c) alif laf (al).
Huruf jer adalah min, ila, 'an, 'ala, fi, rubba, ba', kaf, lam, huruf sumpah yaitu wawu, ba', ta'.

Fi'il (kata kerja) dapat diketahui dengan qad, sin, sawfa, tak ta'nits yang sukun.

Huruf adalah kata yang tidak ada tanda isim dan fi'il.

----------------
[1] Kalam dalam bahasa Indonesia adalah kalimat sempurna yaitu kumpulan kata-kata yang minimal terdiri dari subyek dan predikat (SP) atau subyek, predikat, obyek (SPO).

Minggu, 17 Maret 2013

PENGERTIAN NAHWU SHOROF


PENGERTIAN NAHWU SHOROF

NAHWU adalah kaidah-kaidah  Bahasa Arab untuk mengetahui bentuk kata dan keadaan-keadaannya ketika masih satu kata (Mufrod) atau ketika sudah tersusun (Murokkab). Termasuk didalamnya adalah pembahasan SHOROF. Karena Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.
Jadi secara garis besar, pembahasan Nahwu mencakup pembahasan tentang bentuk kata dan keadannya ketika belum tersusun (mufrod) , semisal bentuk Isim Fa’il mengikuti wazan فاعل, Isim Tafdhil mengikuti wazan أفعل, berikut keadaan-keadaannya semisal cara mentatsniyahkan, menjamakkan, mentashghirkan dll. Juga pembahasan keadaan kata ketika sudah tersusun (murokkab) semisal rofa’nya kalimah isim ketika menjadi fa’il, atau memu’annatskan kalimah fi’il jika sebelumnya menunjukkan Mu’annats dll.
Satu kata dalam Bahasa Arab disebut Kalimah (الكَلِمَة) yaitu satu lafadz yang menunjukkan satu arti.
Kalimat atau susunan kata dalam Bahasa Arab disebut Murokkab (المُرَكَّب). Jika kalimat / susunan kata tersebut telah sempurna, atau dalam kaidah nahwunya telah memberi pengertian dengan suatu hukum ” Faidah baiknya diam” maka kalimat sempurna itu disebut Kalam (الكَلاَم) atau disebut Jumlah (الجُمْلَة).
Kalimah-kalimah dalam Bahasa Arab, diringkas menjadi tiga macam:
1. Kalimah Fiil (الفِعْلُ) = Kata kerja
2. Kalimah Isim (الإِسْمُ) = Kata Benda
3. Kalimah Harf (الحَرْفُ) = Kata Tugas.
Khusus untuk Kalimah Fi’il, bisa dimasuki: قد, س, سوف, Amil Nashob ان dan saudara-saudaranya, Amil Jazm, Ta’ Fa’il, Ta’ Ta’nits Sakinah, Nun Taukid, Ya’ Mukhotobah.
Khusus untuk Kalimah Isim, bisa dimasuki: Huruf Jar, AL, Tanwin, Nida’, Mudhof, Musnad.
Khusus untuk Kalimah Harf, terlepas dari suatu yang dikhusukan kepada Kalimah Fiil dan Kalimah Isim.
Menurut wazannya, asal Kalimah terdiri dari tiga huruf, 1. Fa’ fi’il, 2. ‘Ain Fi’il, 3. Lam Fi’il (َفَعَل). Apabila ada tambahan asal, maka ditambah 4. Lam fi’il kedua (َفَعْلَل). Apabila ada tambahan huruf bukan asal. maka ditambah pula pada wazannya dengan huruf tambahan yang sama, semisal  ٌمُسْلِم ada tambahan huruf Mim didepannya, maka ikut wazan مُفْعِلٌ.

Selasa, 12 Maret 2013

FUNGSI GURU DI DALAM KELAS

FUNGSI GURU DI DALAM KELAS

Ketika ilmu pengetahuan masih terbatas, ketika penemuan hasil-hasil teknologi belum berkembang hebat seperti sekarang ini, maka fungsi utama guru di sekolah adalah menyampaikan ilmu pengetahuan sebagai warisan kebudayaan masa lalu yang dianggap berguna sehingga harus dilestarikan. Fungsi guru sebagai pendidik di dalam kelas sangatlah banyak, diantaranya :[2]

1.    Pendidik
Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, penelitian dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standart kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung  jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru harus memahami nilai-nilai, norma moral  dan sosial, serta berusa berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab atas tindakannya dalam proses pembelajaran disekolah sebagai pendidik, guru juga harus berani mangambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi dan bertindak sesuai dangan kondisi peserta didik dan lingkungan.

2.    Pengajar
Maksudnya guru harus membatu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standart yang dipelajari.

3.    Pembimbing
Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing anak didituntut menjadi dewasa susila yang cakap. Tanpa bimbingan, anak didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya. Kekurangmampuan anak didik menyebabkan lebih banyak tergantung pada bantuan guru. Tetapi semakin dewasa, ketergantungan anak didik semakin berkurang, jadi bagaimanapun juga bimbingan dari guru sangat diperlukan pada saat anak didik belum mampu berdiri sendiri (mandiri). 

4.    Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standart, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individu siswa. 

5.    Penasehat
Guru adalah sebagai penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat. Agar guru menyadari fungsinya sebagai penasehat, maka ia harus memahami psikologi kepribadian dan mental, akan menolong guru untuk menjalankan fungsinya sebagai penasehat.

6.    Pengelola kelas
Sebagai pengelola kelas,guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas adalah tempat berhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru. Kelas yang dikelola dengan baik akan menunjang jalannya interaksi edukatif. Sebaliknya kelas yang tidak dikelola dengan baik akan menghambat kegiatan pengajaran.

7.    Demonstrator
Melalui perannya sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta, senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswanya. Untuk bahan pelajaran yang sukar dipahami anak didik, guru harus berusaha dengan membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.[3]

8.    Korektor
Sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana yang buruk. Kedua nilai ini harus dipahami dalam kehidupan masyarakat. Kedua nilai ini mungkin telah anak didik miliki dan mungkin telah mempengaruhinya, sebelum anak didik masuk sekolah. Karena latar belakang kehidupan anak didik yang berbeda. Semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan semua nilai buruk harus disingkirkan dari jiwa anak didik. Bila guru membiarkannya, berarti guru telah mengabaikan peranannya sebagai korektor, yang menilai dan mengoreksi semua sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didik.[4]

9.    Inspirator
Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik. Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar yang baik. Yang penting bukan teorinya, tapi bagaimana melepaskan masalah yang dihadapi oleh anak didik.  

10.  Informator
Sebagai informator, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan dari guru. Kesalahan informasi adalah racun bagi anak didik. Untuk menjadi informator yang baik dan efektif, penguasaan bahasalah sebagai kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan anak didik. Informator  yang baik adalah guru yang mengerti kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik. 

11.  Organisator
Sebagai organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan dari guru. Dalam bidang ini guru memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri anak didik.  

12.  Motivator
Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan active belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi anak didik malas belajar dan menurun prestasinya di sekolah. Motivasi dilakukan dengan cara memperhatikan kebutuhan anak didik.

13.  Inisiator
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan pengajaran. Proses pembelajaran sekarang ini harus diperbaiki sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dibidang pendidikan. Bukan mengikuti terus tanpa pencetus ide-ide inovasi bagi kemajuan pendidikan dan pengajaran.

14.  Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.

15.  Innovator
Yaitu guru menterjemahkan pengalamannya yang telah lalu kedalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini terdapat jurang yang luas terhadap generasi satu ke generasi yang lain. Tugas guru adalah menterjemahkan kebijakan dan pengalaman berharga kedalam istilah atau bahasa modernyang akan diterima oleh peserta didik. Oleh karena itu, sebagai jembatan antara generasi tua dan generasi muda, yang juga sebagai penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik. 

16.  Mediator
Sebagai mediator guru haruas memiliki pengetahuan dan pemahaman yang yang cukup tentang media pendidikan dalam bebagai bentuk dan jenisnya, baik media non materialmaupun materil. Media berfungsi sebagai alatkomunikasi guna mengaktifkan proses interaksi edukatif. Keterampilan menggunakan semua media itu diharapkan dari guru yang disesuaikan dengan pencapaian tujuan pengajaran.

17.  Evaluator
Sebagai evaluator, guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek kepribadian anak didik dan aspek penilaian jawaban anak didik ketika tes. Anak didik yang berprestasi baik, belum tentu memiliki kepribadian yang baik. Jadi penilaian itu pada hakekatnya diarahkan pada perubahan kepribadian anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap. Sebagai evaluator guru tidak hanya menilai produk (hasil pengaaran), tetapi juga menilai proses (jalannya pengajaran). Maka dari kedua kegiatan ini, akan mendapatkan umpan balik.

Minggu, 10 Maret 2013

BINATANG HALAL DAN HARAM


BINTANG HALAL DAN HARAM

A.    BINATANG YANG HALAL DIMAKAN
1.      Binatang Darat Yang Halal Dimakan
Jenis-jenis binatang darat yang halal dimakan terdiri dari beberapa macam, yaitu :
·         Binatang ternak, yaitu : Unta,kambing,biri-biri,kerbau,sapi dan lain-lain binatang yang semacam itu. Firman Allah :
اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الاَنْعَامِ اِلاَّ مَايُتْلَى عَليْكُمْ
Artinya : “ Dihalalkan bagimu binatang ternak,kecuali yang telah dibacakan ( dinyatakan ) haram kepadamu.” ( Q.S. Al-Maidah : 1 )
·         Kuda halal untuk dimakan,sementara keledai haram.
·         Kelinci
·         Belalang dari jenis serangga.
·         Semua binatang yang baik dan melezatkan menurut penilaian syara’ dan tidak menjijikan, Firman Allah :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَائِثِ
Artinya : “ Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala yang buruk-buruk .” ( Q.S. Al-A’araf : 157 )

2. Binatang Air Yang Hala Dimakan.
Binatang air adalah binatang yang hidupnya hanya di air dan tidak dapat hidup di darat. Binatang yang hidupnya di air semuanya halal sekalipun telah mati. Firman Allah :
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدَ اْلبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًالَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya : “ Dihalalkan bagimu menangkap buruan ( binatang laut ) dan memakannya,akan jadi kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” ( Q.S. Al-Maidah:96)

Binatang yang hidupnya hanya di air  saja,tidak perlu disembelih,sebab bangkainya pun halal.

B.     BINATANG YANG HARAM DIMAKAN
Binatang yang haram dimakan dapat dikelompokan menjadi tujuh kelompok yaitu :
1.      Binatang yang telah jelas haramnya di Nash dalam Al-Qur’an. Firman Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اْلمَيِّتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْزِ وَمَااُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَاْلمُنْخَنِقَةُ وَاْلمَوْقُوْذَةُ وَاْلمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَانْ تَسْتَقْسِمُوا بِاْلاَزْلاَمِ
Artinya : ‘ Diharamkan atas kamu memakan bangkai,darah,daging babi,dan apa – apa yang disembelih karena yang lain dari Allah,dan yang mati dicekik,mati jatuh dari atas,yang mati ditanduk,yang mati ditolak binatang buas,kecuali barang yang sempat kamu sembelih,dan diharamkan bagi yang disembelih untuk berhala.”   ( Q.S. Al-Maidah : 3 )
2. Binatang yang haram karena disuruh untuk dibunuh, seperti                      tikus,kalajengking,burung elang,anjing liar dan kadal.
3.   Binatang yang dilarang dibunuh,seperti : lebah,semut,burung hud-hud,burung suradi dan sebagainya.
4.  Semua binatang yang bertaring kuat seperti; Gajah,Harimau,Kucing dan   sebagainya.
5.       Semua burung yang berkuku tajam dan menyambar.
6.       Binatang yang keji dan menjijikan seperti; kutu,ulat dan sebagainya.
7.   Binatang yang hidup di dua tempat,didarat dan di air ( Ampibi ) Seperti       Katak,Buaya dan lain-lain.