Wanita yang sedang hamil dan/atau menyusui
diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan mengakibatkan terganggunya
kesehatan, baik itu akan berpengaruh pada anak yang dikandung maupun pada
wanita yang sedang mengandung. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dengan hasil
konsultasi dari pakar medis yang menangani kehamilan tersebut. Jika memang
--menurut perspektif medis-- berpuasa tidak berbahaya bagi kesehatan wanita
tersebut, maka sebaiknya tetap berpuasa. Akan tetapi jika puasa dikhawatirkan
membawa dampak yang membahayakan kehamilan maupun ibu yang mengandung, maka
diperbolehkan tidak berpuasa.
Mengenai fidyah dan qodlo puasa, berikut pendapat beberapa ulama terkait wanita hamil atau menyusui:
Mengenai fidyah dan qodlo puasa, berikut pendapat beberapa ulama terkait wanita hamil atau menyusui:
- Jika ia
khawatir puasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya,
maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla di luar Ramadlan tanpa
membayar fidyah.
- Jika ia
khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan anaknya saja dan tidak
membahayakan dengan kesehatannya sendiri, maka boleh tidak berpuasa dan
wajib meng-qadla. Selain itu, sebaiknya juga membayar fidyah. Ini adalah
pendapat Imam Syafi'i. Sementara Imam Hanafi berpendapat harus qadla dan
tidak diperbolehkan membayar fidyah saja.
- Dalil
yang memperbolehkan tidak puasa bagi wanita hamil atau menyusui diqiyaskan
dengan orang yang sedang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwasanya Allah
memperbolehkan kepada musafir untuk tidak berpuasa, qashar dan jamak
sholat. Begitu juga bagi orang yang sedang hamil dan menyusui,
diperbolehkan tidak berpuasa (H.R. Ahmad dan Ashab al-Sunan dari Anas bin
Malik). Justru sebaiknya wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa apabila
puasa tersebut mengakibatkan terganggunya kesehatan ibu yang sedang hamil
dan janin yang dikandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar