RIBA
- PENGERTIAN RIBA
Riba menurut Bahasa Arab yaitu
Az-Ziyadah artinya bertambah,atau An-Nam
artinya berkembang atau berbunga.Sedangkan menurut istilah syara” adalah suatu
akad yang terjadi dan dijanjikan
pembayaran lebih dengan jalan yang tidak wajar. Nabi bersabda :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ
رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَكِلُ الرِّبَوا وَمُوَكِّلُهُ وَكَاتِبُهُ وَشَاهِدَيْهِ
Artinya : Dari Jabir : “ Rasululah SAW melaknat kepada orang pemakan
riba,wakilnya,penulisnya dan dua saksinya” ( HR.Muslim)
يَااَيُّهَا اَّلذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya : ‘ Hai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah SWT
dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman ( QS. Al-Baqoroh
: 278 )
B. MACAM –MACAM RIBA
Riba terdiri dari dua hal yaitu :
1. Riba dalam pinjaman
·
Riba Qordhi
Yaitu
bila dalam hutang mensyaratkan ada keuntungan oleh peminjam harta
·
Riba Nasiah
Yaitu melebihkan pembayaran barang yang
dipertukarkan diperjual belikan atau di utangkan, karena diakhirkan waktu
pembayarannya baik yang sejenis maupun tidak.
Adapun apabila dalam akad itu tidak disyaratkan tetapi karena kerelaan
dari sipeminjam maka hal itu bukan riba.
2. Riba dalam tukar menukar
·
Riba Fadli
Yaitu menukarkan dua barang yang sejenis yang
diperjual belikan dengan tidak sama baik berlebih pada barang-barang maupun
berlebih pada takarannya.
·
Riba Yad
Yaitu bila salah satu penjual dan
pembeli dalam jual beli meninggalkan
majlis akad sebelum timbang terima atau akad ijab qobul.
Apabila terjadi jual beli atau tukar menukar
barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak maka agar
tida terkena riba disyaratkan :
¨
Sama nilainya
¨
Sama
ukurannya menurut syara’
¨
Sama – sama
tunai dimajlis akad
C. BUNGA BANK
Mendirikan Bank dengan arti mengumpulkan uang
bersama-sama dengan jalanberserikat untuk berdagang,simpan pinjam atau untuk
amal-amal lain,juga alat memudahkan jual beli anatr bangsa ,membantu pedagang
dengan modal usaha dan memudahkan mengirim uang.Hal itu di perbolehkan menurut
islam,namun apabila dengan cara memungut rente adalah riba yang meski kita
hindari.
Pada zaman modern ini bank selalu memberlakukan sistem bunga atau
rente.Dalam hal ini para ulama berpendapat :
1. Bunga Bank adalah Haram
Para ulama yang berpendapat seperti ini
adalah Muhammad Abu Zahrah,Abu Al-A’la al- Maududi,Muhamad Abdul Arobi,dan
Muhammad Nejatullah Shidiq.Alasannya adalah :
v Bunga bersifat menindas karena menyangkut
pemerasan.
v Setiap penambahan disebut riba nasi’ahsedangkan
riba nasi’ah diharamkan oleh islam.
v Apabila setiap transaksi diperbolehkan
pembungaan,maka akan terjadi kesenjangan sosial,yakni yang meminjamkan akan
semakin kaya dan yang meminjam semakin tercekik.
v Bunga bank dilarang karena bertentangan dengan
prinsif dengan ajaran Allah SWT dan Rasul SAW
2. Bunga Bank adalah Syubhat
Ulama yang berpendapat bahwa bunga bank itu
syubhat adalah Mustofa Ahmad al-Zarqa, alasan yang dikemukakanya adalah :
Ø Sistem perbankkan yang berlaku hingga kin dapat
diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara.
Ø Kekayaan bunga dari bank bukan untuk perorangan
melainkan akan menjadi kekayaan milik negara yang akan digunakan untuk umum.
3. Bunga bank adalah Halal
Pendapat yang menghalalknanya adalah tokoh
ulama Persis yaitu A Hassan. Beliau mengemukakan alasannya dalam Firman Allah :
لاَتَاْكُلُوا الرِّبَوا اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya : “ Janganlah kalian memakan riba dengan
berlipat ganda “ ( Q.S.Ali-Imron : 130)
Menurut beliau yang dimaksud riba adalah yang berlipat ganda, bila bunga hanya dua persen dari modal
pinjaman itu tidak berlipat ganda maka tidak termasuk riba yang diharamkan oleh
agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar