SITUS MOHAMMAD ARSIN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI " WWW.MOHAMMAD ARSIN.BLOGSPOT.COM" SEMOGA BERMANFA'AT

Rabu, 27 Februari 2013

RIBA


RIBA
  1. PENGERTIAN RIBA

Riba menurut Bahasa Arab yaitu Az-Ziyadah  artinya bertambah,atau An-Nam artinya berkembang atau berbunga.Sedangkan menurut istilah syara” adalah suatu akad  yang terjadi dan dijanjikan pembayaran lebih dengan jalan yang tidak wajar. Nabi bersabda :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ الله  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلُ الرِّبَوا وَمُوَكِّلُهُ وَكَاتِبُهُ وَشَاهِدَيْهِ
Artinya : Dari Jabir : “ Rasululah SAW melaknat kepada orang pemakan riba,wakilnya,penulisnya dan dua saksinya” ( HR.Muslim)
يَااَيُّهَا اَّلذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya : ‘ Hai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah SWT dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman ( QS. Al-Baqoroh : 278 )
B. MACAM –MACAM RIBA
Riba terdiri dari dua hal yaitu :
1. Riba dalam pinjaman
·         Riba Qordhi
Yaitu  bila dalam hutang mensyaratkan ada keuntungan oleh peminjam harta
·         Riba Nasiah
Yaitu melebihkan pembayaran barang yang dipertukarkan diperjual belikan atau di utangkan, karena diakhirkan waktu pembayarannya baik yang sejenis maupun tidak.
Adapun apabila dalam akad itu tidak disyaratkan tetapi karena kerelaan dari sipeminjam maka hal itu bukan riba.
2. Riba dalam tukar menukar
·         Riba Fadli
Yaitu menukarkan dua barang yang sejenis yang diperjual belikan dengan tidak sama baik berlebih pada barang-barang maupun berlebih pada takarannya.
·         Riba Yad
Yaitu bila salah satu penjual dan pembeli  dalam jual beli meninggalkan majlis akad sebelum timbang terima atau akad ijab qobul.
Apabila terjadi jual beli atau tukar menukar barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak maka agar tida terkena riba disyaratkan :
¨      Sama nilainya
¨      Sama ukurannya menurut syara’
¨      Sama – sama tunai dimajlis akad

C. BUNGA BANK
Mendirikan Bank dengan arti mengumpulkan uang bersama-sama dengan jalanberserikat untuk berdagang,simpan pinjam atau untuk amal-amal lain,juga alat memudahkan jual beli anatr bangsa ,membantu pedagang dengan modal usaha dan memudahkan mengirim uang.Hal itu di perbolehkan menurut islam,namun apabila dengan cara memungut rente adalah riba yang meski kita hindari.
Pada zaman modern ini bank selalu memberlakukan sistem bunga atau rente.Dalam hal ini para ulama berpendapat :
1. Bunga Bank adalah Haram
Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Muhammad Abu Zahrah,Abu Al-A’la al- Maududi,Muhamad Abdul Arobi,dan Muhammad Nejatullah Shidiq.Alasannya adalah :
v  Bunga bersifat menindas karena menyangkut pemerasan.
v  Setiap penambahan disebut riba nasi’ahsedangkan riba nasi’ah diharamkan oleh islam.
v  Apabila setiap transaksi diperbolehkan pembungaan,maka akan terjadi kesenjangan sosial,yakni yang meminjamkan akan semakin kaya dan yang meminjam semakin tercekik.
v  Bunga bank dilarang karena bertentangan dengan prinsif dengan ajaran Allah SWT dan Rasul SAW
2. Bunga Bank adalah Syubhat
Ulama yang berpendapat bahwa bunga bank itu syubhat adalah Mustofa Ahmad al-Zarqa, alasan yang dikemukakanya adalah :
Ø  Sistem perbankkan yang berlaku hingga kin dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara.
Ø  Kekayaan bunga dari bank bukan untuk perorangan melainkan akan menjadi kekayaan milik negara yang akan digunakan untuk umum.
3. Bunga bank adalah Halal
Pendapat yang menghalalknanya adalah tokoh ulama Persis yaitu A Hassan. Beliau mengemukakan alasannya dalam Firman Allah :
لاَتَاْكُلُوا الرِّبَوا اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya :  “ Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda “ ( Q.S.Ali-Imron : 130)
Menurut beliau yang dimaksud riba adalah yang berlipat  ganda, bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu tidak berlipat ganda maka tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama.

Tidak ada komentar: